Jumat, 08 Mei 2020 - 17:25 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Bantuan Sosial Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Digunakan Untuk Kepentingan Politik.
Surat Edaran itu disampaikan Gubernur Riau kepada sembilan Bupati/Walikota yang daerahnya melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2021.
Sembilan Bupati/Walikota itu diantaranya Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hulu, Bupati Rokan Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Pelalawan, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hulu, Bupati Siak dan Walikota Dumai.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan:
1. Ketentuan Pasal 76 Undang - Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
2. Ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang - Undang 10 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang.
3. Peraruran Pemerintah pergantian Undang - Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang akan membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
4. Keputusam Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah.
6. Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts: 705/IV/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Covid-19 di Provinsi Riau tahun 2020.
Berdasarkan hal ditas Gubernur Riau meminta sembilan kepala daerah itu agar tidak memanfaatkan atau menggunakan Bantuan Sosial (Bansos) ke masyarakat terkait dampak Covid-19, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan publik.
"Penyaluran bantuan sebagaimana angka 1 (satu) agar tidak mencantumkan nama maupun foto kepala daerah dan wakil kepala daerah, tetapi cukup mencamtumkan dan nama Pemerintahan Kabupaten/Kota", bunyi Surat Edaran Gubernur Riau.
"Khusus Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 agar bantuan sosial masyarakat sebagaimana angka 1 (satu) tidak menguntungkan atau merugikan pihak - pihak yang akan mencalonkan diri pada Pilkada dimaksudnya", sambung Isi Surat Edaran.
Bupati/Walikota juga diminta agar menghindari pendistribusian bantuan sosial sebagaiman dimaksud di atas yang memberi keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan, atau kelompok politik tententu.
"Melaporkan penyaluran atau pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat sebagai dampak Covid-19 kepada Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau," tutup surat edaran itu. **(MCR).
(Pekanbaru/ruben)